Mulai 1 April 2022, Polisi Tilang Kendaraan Ngebut dan Kelebihan Muatan di Jalan Tol

- 30 Maret 2022, 11:30 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. /PMJ News

KABAR TEGAL - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru terkait penerapan tilang untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal dan muatan di sejumlah ruas tol di Jadetabek.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan itu akan berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.

"Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan kedua ialah pelanggaran batas muatan," ujar Sambodo dalam konferensi pers, Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Wujudkan Zero Accident, Tilang ETLE Di Banjarnegara Signifikan Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Dikatakan Sambodo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya. Tapi, saat 1 April nanti tulisan sosialisasi ETLE hilang," jelasnya.

Kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan kata Sambodo sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Punya 160 Media Network di Indonesia, Pikiran-Rakyat.com Raih Penghargaan Gold Winner di SPS Awards 2022

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang," tukas Sambodo.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x