Pengendara Wajib Ketahui Ini, Penjelasan Lengkap Jenis Warna Surat Tilang Biru dan Merah

- 23 November 2021, 22:56 WIB
Pengendara Wajib Ketahui ini, Penjelasan Lengkap Jenis Warna Surat Tilang Biru dan Merah
Pengendara Wajib Ketahui ini, Penjelasan Lengkap Jenis Warna Surat Tilang Biru dan Merah /polri.go.id

KABAR TEGAL - Dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara polisi akan memberikan berupa surat tilang.

Diantaranya, pengendara yang melanggar protokol kesehatan, pelanggar ganjil genap, penggunaan TNKB tidak sesuai hingga pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan.

Namun sayang, sebagian masyarakat masih kurang paham tentang mekanisme tilang dan arti lembaran surat tilang. Terkhusus slip berwarna merah dan biru.

Baca Juga: Bukan Main! Pria Ini Mengaku Sebagai Marinir Sekaligus Jenderal Polisi

Ketidaktahuan ini karena minimnya informasi dan sosialisasi. Karena itu, sebaiknya Anda mengetahui beda arti surat tilang warna merah dan biru.

Melansir dari PMJ News berikut perbedaan surat tilang warna biru dan merah :

Surat Tilang Warna Biru

Surat tilang tersebut bakal diberikan bagi pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengakui kesalahannya. Itu artinya, surat tilang ini diberikan kepada pelanggar yang menerima dakwan pelanggaran yang ditujukan.

Dalam hal ini, petugas biasanya langsung memberikan surat bukti pelanggaran tanpa ada masalah dari kedua pihak.

Pelanggar pun bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian atau membayar denda yang harus ditanggung tanpa proses sidang.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x