Menag Yaqut Dilaporkan Soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing Oleh Roy Suryo, Berikut Klarifikasi Kemenag

- 25 Februari 2022, 14:10 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. dilaporkan karena pernyataan dianggap membandingkan suara azan dan anjing
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. dilaporkan karena pernyataan dianggap membandingkan suara azan dan anjing /kemenag.go.id

KABAR TEGAL - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan soal pernyataanya yang dianggap membandingkan suara azan dan suara gonggongan anjing oleh Roy Suryo.

Thobib Al Asyhar selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kemenag menyebutkan bahwa Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara Suara gonggongan anjing. Dan pemberitaan di media mengenai Menteri Agama tersebut dinilai tidak benar.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” katanya pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Aktor Senior Jamal Mirdad Dipolisikan, Diduga Melakukan Penipuan Jual-Beli Rumah Seharga Rp490 Juta

Thobib menuturkan saat Yaqut ditanya mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan di Pekanbaru, Yaqut menjelaskan toleransi dalam hidup beragama dibutuhkan untuk mewujudkan masyarakat yang plural.

Perlu adanya pedoman bersama agar kehidupan harmoni bisa terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun.

Thobib juga menyampaikan Yaqut memberi contoh sederhana, tidak membandingkan satu dengan yang lainnya.

Baca Juga: Dorong Percepatan Vaksinasi, Polres Demak Adakan 21 Titik Gerai Vaksin

Jadi yang dimaksud adalah misalnya umat muslim tinggal di wilayah tertentu yang dimana kawasan tersebut terdapat banyak anjing dari masyarakat yang memelihara. Pasti umat muslim tersebut akan terganggu apabila tidak ada toleransi.

“Jadi, Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat menganggu masyarakat sekitar,” ucap.

Thobib juga menambahkan perlu adanya pedoman penggunaan pengeras suara, agar toleransi antar masyarakat tetap terjaga.

“Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam masyarakat terjaga,” tutur Thobib.

Baca Juga: Serap Pendapat Masyarakat, Pemkab Brebes Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD dan RPD Secara Virtual

Thobib juga menggarisbawahi, Yaqut tidak melarang adanya penggunaan pengeras suara, dan tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara saat adzan. Sementara yang diatur hanya volume suara maksimal 100 dB dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

“Jadi yang diatur, bagaimana volume suara speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan sesudah adzan, jadi tidak ada pelanggaran,” lanjutnya.***

 
 
 
 
 

Editor: Meigitaria Sanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah