“Jadi, Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat menganggu masyarakat sekitar,” ucap.
Thobib juga menambahkan perlu adanya pedoman penggunaan pengeras suara, agar toleransi antar masyarakat tetap terjaga.
“Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam masyarakat terjaga,” tutur Thobib.
Baca Juga: Serap Pendapat Masyarakat, Pemkab Brebes Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD dan RPD Secara Virtual
Thobib juga menggarisbawahi, Yaqut tidak melarang adanya penggunaan pengeras suara, dan tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara saat adzan. Sementara yang diatur hanya volume suara maksimal 100 dB dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.
“Jadi yang diatur, bagaimana volume suara speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan sesudah adzan, jadi tidak ada pelanggaran,” lanjutnya.***