5. Pelayanan obat, bahan medis, keperluan medis sekali pakai, dan alat kesehatan
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
7. Rawat inap tingkat pertama, sesuai dengan indikasi medis.
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, berikut daftarnya :
1. Pelayanan darah
2. Pelayanan dokter forensik klinik
3. Pelayanan jenazah pasien meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
4. Rawat inap non-intensif
5. Rawat inap diruang intensif pelayanan ambulans (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).