Memperingati Hari Palang Merah Indonesia ke-76, PMI Berikan Hadiah Emas Bagi Pendonor

- 17 September 2021, 08:41 WIB
HUT ke-76 Palang Merah Indonesia (PMI)/ Kabar Tegal
HUT ke-76 Palang Merah Indonesia (PMI)/ Kabar Tegal /

KABAR TEGAL - Jumat, 17 September 2021 diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia ke-76 dengan mengangkat tema "Bergerak Bersama Untuk Seksama".

Dimana dalam kondisi pandemi Covid-19, PMI masih setia mengabdi kepada Negeri dengan segala bentuk bantuannya.

Di samping itu, beberapa kejadian bencana, PMI tetap hadir dan ikut serta. Hari PMI patut untuk diperingati, terlebih, jasa PMI sangat berarti di negara ini, tak terkecuali membantu banyak msayarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berikut Kelompok Masyarakat yang Ditunda Bahkan Tidak Boleh Vaksin

Selain ikut membantu dalam menangani masalah Covid-19 dan bencana alam yang terjadi pada hari ini PMI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mendonorkan darah agar bisa datang langsung ke Kantor PMI terdekat.

Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan mendonorkan darah :

1. Sehat jasmani dan rohani

2. Usia 17 sampai dengan 65 tahun.

3. Berat badan minimal 45 kg.

4. Tekanan darah : sistole 100 - 170 diastole 70 - 100

5. Kadar haemoglobin 12,5g% s/d 17,0g%

6. Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 5 kali dalam 2 tahun).

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 21 Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Dan jangan menyumbangkan darah jika :

1.Mempunyai penyakit jantung dan paru paru

2. Menderita kanker

3. Menderita tekanan dara tinggi (hipertensi)

4. Menderita kencing manis (diabetes militus)

5. Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya.

6. Menderita epilepsi dan sering kejang
Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C.

Baca Juga: Keluarkan Biaya Kampanye Rp3 Milyar Saat Nyaleg, Kini Pendapatan Krisdayanti Rp4,27 Milyar Setahun

7. Mengidap sifilis

8. Ketergantungan Narkoba.

9.Minuman Beralkohol

10. Mengidap atau beresiko tinggi terhadap HIV/AIDS.

PMI juga akan memberikan penghargaan bagi masyarakat yang telah sukarela mendonorkan darah sebanyak 50 kali dengan emas seberat 0,5 gram, dan bagi pendonor yang telah melakukan donor darah sebanyak 100 kali akan mendapatkan Satya Lencana Kebaktian Sosial yang akan disematkan langsung oleh Presiden Jokowi Dododo di Istana Negara.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x