Login www.prakerja.go.id, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 Beserta Syarat Lengkapnya

- 16 September 2021, 19:50 WIB
Login www.prakerja.go.id, Cara Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 21 Beserta Syarat Lengkapnya
Login www.prakerja.go.id, Cara Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 21 Beserta Syarat Lengkapnya /prakerja.go.id/

KABAR TEGAL - Segera login di www.prakerja.go.id, berikut cara daftar akun kartu Prakerja Gelombang 21 yang dibuka hari ini beserta syarat lengkapnya.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 21 dibuka hari ini dengan kuota sebesar 754.929 orang.

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka Prakerja Gelombang 21. Kuotanya adalah 754.929 orang yang berasal dari sisa kuota anggaran semester 2 Rp10T dan dari anggaran Rp1,2T yang ditambahkan," ujarnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Cair ke 1,6 Juta Pekerja, Cek Penerima di Link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

"Seleksi Prakerja Gelombang 21 akan dibuka selama beberapa hari sehingga masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengisi semua data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang pertama mendaftar," imbuhnya.

Sementara itu, bagi peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan dana insentif Rp3,55 juta secara cuma-cuma.

Besaran insentif ini terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, kemudian insentif Rp2,4 juta yang dicairkan empat kali dan tambahan insentif Rp150 ribu setelah menyelesaikan pelatihan dan mengisi survey.

Baca Juga: Cara Mencairkan Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta Eform BRI, BLT UMKM Dijamin Cair jika Penuhi 4 Syarat Ini!

Berikut syarat yang wajib dimiliki bagi para pendaftar Kartu Prakerja agar dapat lolos di Gelombang 21 :

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia 18 tahun ke atas

3. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)

4. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

5. Wirausaha Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

6. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM

7. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya

8. Bukan penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x