Dan untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat udara diwajibkan memiliki dan menunjukkan hasil negatif PCR dengan pengambilan sampel maksimal h-2 pemberangkatan.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau sebaliknya, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah yang terdiri dari beberapa kota seperti wilayah Jabodetabek.
Untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antarkota dalam wilayah Jawa-Bali, menunjukkan hasil negatif antigen yang H-1 sebelum keberangkatan, dan wajib sudah mendapat vaksin dosis kedua.
Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.
Dan pemberlakuan PPKM level 3-4 diluar Jawa-Bali dilaksanakan mulai dari tanggal 7-20 September 2021.
Dengan peraturan perjalanan yang sama dengan daerah Jawa-Bali.
Pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen, dan di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.