PPKM di Perpanjang, Berikut Ketentuan Berpergian Menggunak Kereta

- 7 September 2021, 11:45 WIB
PPKM di Perpanjang, Berikut Ketentuan Berpergian Menggunak Kereta/Gestiviani Azahra
PPKM di Perpanjang, Berikut Ketentuan Berpergian Menggunak Kereta/Gestiviani Azahra /pixabay/astama81

KABAR TEGAL - Pemerintah kembali menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2-4.

Untuk Jawa-Bali pemberlakuan mulai dari tanggal 7-13 September 2021.

Wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Cara Cairkan BST Kemensos Jika Tak Punya Rekening Bank Himbara, Bisa Melalui Kantor Pos dengan Cara Berikut

Pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen.

Dan pada wilayah level 4 hanya 50 persen kapasitas maksimal, dan tetap mematuhi protokol kesehatan bagi pengguna kendaraan umum.

Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Selasa 7 September 2021, Klaim Diamond dan Skin Weapon di Reward FF Garena

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri.

Untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x