PPKM di Perpanjang, Berikut Ketentuan Berpergian Menggunak Kereta

- 7 September 2021, 11:45 WIB
PPKM di Perpanjang, Berikut Ketentuan Berpergian Menggunak Kereta/Gestiviani Azahra
PPKM di Perpanjang, Berikut Ketentuan Berpergian Menggunak Kereta/Gestiviani Azahra /pixabay/astama81

KABAR TEGAL - Pemerintah kembali menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2-4.

Untuk Jawa-Bali pemberlakuan mulai dari tanggal 7-13 September 2021.

Wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Cara Cairkan BST Kemensos Jika Tak Punya Rekening Bank Himbara, Bisa Melalui Kantor Pos dengan Cara Berikut

Pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen.

Dan pada wilayah level 4 hanya 50 persen kapasitas maksimal, dan tetap mematuhi protokol kesehatan bagi pengguna kendaraan umum.

Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Selasa 7 September 2021, Klaim Diamond dan Skin Weapon di Reward FF Garena

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri.

Untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Dan untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat udara diwajibkan memiliki dan menunjukkan hasil negatif PCR dengan pengambilan sampel maksimal h-2 pemberangkatan.

Baca Juga: Info Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3, 4, 5, Cek Penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Cair!

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau sebaliknya, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah yang terdiri dari beberapa kota seperti wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antarkota dalam wilayah Jawa-Bali, menunjukkan hasil negatif antigen yang H-1 sebelum keberangkatan, dan wajib sudah mendapat vaksin dosis kedua.

Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Tanpa Antre di Eform BRI, Cek Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.

Dan pemberlakuan PPKM level 3-4 diluar Jawa-Bali dilaksanakan mulai dari tanggal 7-20 September 2021.

Dengan peraturan perjalanan yang sama dengan daerah Jawa-Bali.

Pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen, dan di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x