Budhi Sarwono dan Kedy ditahan selama 20 hari kedepan sejak 3 September 2021. Keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
Budhi ditahan di Rutan Gedung lama KPK Kavling C1, Jakarta Selatan. Sementara Kedy, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum menjalani masa tahanan.
Oleh KPK, Budhi Sarwono dan Kedy disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***