Diduga Maling Uang Rakyat Senilai Rp 2,1 Milyar, Bupati Banjarnegara Langsung Ditahan KPK 20 Hari ke Depan

- 4 September 2021, 08:02 WIB
KPK umumkan penangkapan upati Banjarnegara Budi Sarwono sebagai tersangka maling uang rakyat di bidang infrastruktur
KPK umumkan penangkapan upati Banjarnegara Budi Sarwono sebagai tersangka maling uang rakyat di bidang infrastruktur /Tangkapan layar Youtube @KPK RI/

KABAR TEGAL - Akhirnya Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 3 September 2021.

KPK secara resmi menahan Budhi Sarwono, dan orang kepercayaannya Kedy Afandi. Kedy Afandi juga pernah menjadi ketua tim sukses Budhi Sarwono saat maju pada Pilkada Banjarnegara. 

Budhi dan Kedy Afandi diduga telah maling uang rakyat (korupsi) terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Baca Juga: Bupati Cantik Ini Ditangkap KPK Beserta Suaminya, Diduga Maling Uang Rakyat dengan Praktik Jual Beli Jabatan

Secara langsung Budhi Sarwono diduga telah menerima gratifikasi atau fee proyek dari pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara senilai Rp2,1 miliar dari beberapa proyek.

Budhi dan Kedy ditahan selama 20 hari kedepan sejak 3 September 2021. Keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Budhi ditahan di Rutan Gedung lama KPK Kavling C1, Jakarta Selatan. Sementara Kedy, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Sepakat! 170 Media PRMN Ganti Sebutan Koruptor dengan Istilah Maling, Rampok, atau Garong Uang Rakyat

Oleh KPK Budhi dan Kedy disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x