Sepakat! 170 Media PRMN Ganti Sebutan Koruptor dengan Istilah Maling, Rampok, atau Garong Uang Rakyat

- 30 Agustus 2021, 10:53 WIB
Diksi 'KORUPTOR' Diganti 'PENYINTAS KORUPSI', 170 Media PRMN Menolak, Ganti MALING, RAMPOK GARONG Uang Rakyat
Diksi 'KORUPTOR' Diganti 'PENYINTAS KORUPSI', 170 Media PRMN Menolak, Ganti MALING, RAMPOK GARONG Uang Rakyat /Forum Pimred PRMN

KABAR TEGAL- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi'.

Hal ini menjadi polemik dan tanggapan dari berbagai elemen termasuk Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).

Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) akhirnya tegas mengambil sikap.

Baca Juga: Bupati Cantik Ini Ditangkap KPK Beserta Suaminya, Diduga Maling Uang Rakyat dengan Praktik Jual Beli Jabatan

Dimulai sejak Minggu, 29 Agustus 2021, sebanyak 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.

Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.

Baca Juga: Daftar Kode Redeem FF Terbaru 30 Agustus 2021, Dapatkan SCAR Cupid, Bundle Enharmonic Treblerock dan 49

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah penyintas porupsi tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat. Sebagaimana dikutip Kabar Tegal dari tabananbali.com.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x