KABAR TEGAL- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi'.
Hal ini menjadi polemik dan tanggapan dari berbagai elemen termasuk Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).
Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) akhirnya tegas mengambil sikap.
Dimulai sejak Minggu, 29 Agustus 2021, sebanyak 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.
Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah penyintas porupsi tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat. Sebagaimana dikutip Kabar Tegal dari tabananbali.com.***