KABAR TEGAL - Secara resmi Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikutip kabartegal.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Bank Indonesia, berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan September 2021 Ada di 9 Daerah, Simak Selengkapnya
Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Baca Juga: Cara Cek Pengunguman Kartu Prakerja Gelombang 19, Meski Tak Lolos Tetap Bisa Dapatkan Rp3,55 Juta