20 Jenis Pecahan Uang Rupiah Khusus Ditarik dari Peredaran, Simak Daftarnya

- 2 September 2021, 11:33 WIB
BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) / www.bi.go.id
BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) / www.bi.go.id /

Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH, BST dan BNPT di cekbansos.kemensos.go.id

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Link BPJS Ketenagakerjaan dan WA, BSU Cair Rp1 Juta Jika Penuhi 6 Syarat Ini!

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x