Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Selain Beras Ini Daftar Komoditi Lainnya yang Bakal Kena PPN 12 Persen
Ganjar mengatakan, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang-Demak.
Hal itu mengingat, bila tanah warga tenggelam air laut, tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah, akibat bencana atau kondisi alam.
“Tol yang sebagai tanggul laut, ternyata masih terjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi,” kata Ganjar saat bertemu Sekjen ATR/BPN beberapa waktu lalu.***