Simak! Cara Dapatkan Bantuan Wirausaha Rp7 Juta dari Kemenkop UKM 2021

- 7 Juni 2021, 05:57 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk wirausahawan
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk wirausahawan /Foto: Instagram @kemenkopukm/

2. Punya NIK dan KTP

3. Berusia maksimal 45 tahun

Baca Juga: Dinsos Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bumijawa

4. Punya rekening tabungan yang aktif

5. Punya NPWP

6. Punya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

7. Pendidikan terakhir minimal SMP/SLTP

Baca Juga: Pendaftaran BLT BPUM Tahap II Tahun 2021 Kabupaten Tegal Sudah Dibuka, Simak Persyaratannya!

8. Belum pernah dapat bantuan yang sama sebelumya

9. Punya surat pengantar dari Dinas Provinsi dan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di Kota masing-masing

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x