Pendaftaran BLT BPUM Tahap II Tahun 2021 Kabupaten Tegal Sudah Dibuka, Simak Persyaratannya!

- 5 Juni 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi BLT BPUM Tahap II Tahun 2021 di Kabupaten Tegal.
Ilustrasi BLT BPUM Tahap II Tahun 2021 di Kabupaten Tegal. /Dok. Komite UMKM/

KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua Tahun 2021.

Pendaftaran dibuka sejak 24 Mei 2021 hingga 14 Juni 2021. Dana BPUM 2021 yang diberikan yakni sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha.

Pemberian BPUM Tahap II Tahun 2021 ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bangkitkan Sektor Pariwisata di Kabupaten Tegal, Kemenparekraf Dorong Pelaku Wisata Terapkan CHSE

Syarat Pengajuan BPUM Tahap II Tahun 2021 di Kabupaten Tegal:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Ber-KTP Elektronik Kabupaten Tegal

3. Memiliki surat izin usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika belum memiliki, bisa mengajukan Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa/Kelurahan setempat.

Baca Juga: Seleksi CASN 2021 Diundur, Berikut Penjelasan BKD Kabupaten Tegal

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x