KABAR TEGAL- Bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan bantuan pemerintah cukup pakai KTP dan NIK saja.
Bantuan dari pemerintah ini berupa BLT sebesar Rp2,4 juta yang disediakan untuk golongan dalam artikel ini.
Pastikan kamu mengetahui golongan penerima bantuan BLT dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta.
Sebelumnya, pemerintah pemerintah telah mencairkan bantuan BLT subsidi gaji kepada karyawan.
Bantuan ini sebagai bentuk program pemerintah selama pandemi Covid-19 saat ini, yaitu pemulihan ekonomi nasional.
Rencananya, bantuan ini akan kembali disalurkan oleh Menaker Ida Fauziyah kepada karyawan di tahun 2021.
Baca Juga: Simak Cara Daftar dan Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Akan Cair Setelah Lebaran
Namun, pihaknya lagi menunggu keputusan final dari Menteri Keuangan terkait masalah BSU 2021.
Berikut syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji jika mengacu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020: