Simak! Syarat Dapatkan BLT UMKM BPUM 2021 Rp1,2 Juta Tanpa Daftar

- 16 April 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR TEGAL- Pemerintah kembali memberi bantuan kepada pelaku usaha dengan program BLT UMKM atau BPUM 2021.

Berbeda dengan tahun lalu yang jumlahnya Rp2,4 juta, tahun ini bantuan yang diberikan senilai Rp1,2 juta.

Untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021, masyarakat bisa langsung mendapatkannya tanpa daftar.

Baca Juga: Kabar Baik! Pendaftaran BLT BPUM 2021 Kota Pekalongan Dibuka Kembali, Berikut Persyaratannya

Dilansir KabarTegal.com dari informasi yang disampaikan Kemenkop UKM, pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta tanpa harus melakukan pengusulan atau daftar.

Syarat yang harus dipenuhi adalah dengan menjadi penerima bantuan pada tahun 2020.

Kemenkop UKM menegaskan bahwa penerima BLT UMKM tahun 2020 akan dapat kembali di tahun 2021 senilai Rp1,2 juta tanpa harus melakukan pengusulan.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Tegal Sudah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

"Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapakan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021, untuk penerima BPUM 2021 tidak perlu melakukan pengusulan ulang," dikutip KabarTegal.com dari Instagram Kemenkop UKM.

Untuk jumlah besaran bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021 merupakan usulan dari Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x