"Dari penjelasan tersebut, patut diduga bahwa terdapat pemberian gratifikasi dalam bentuk diskon biaya sewa helikopter senilai Rp141,5 juta dari nilai wajib bayar yang diterima Firli," cuit ICW.
Baca Juga: Keputusan Akhir Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ada Ditangan Jokowi
ICW menduga hal itu sangat terkait dengan kasus korupsi yang pernah ditangani KPK.
"Kami berkesimpulan bahwa tindakan Firli telah memenuhi unsur Pasal 12 B UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
"Selanjutnya, ICW meminta penyidik Bareskrim Polri segera memproses laporan tersebut," cuit ICW mengakhiri utasnya.***