Berikut Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa STNK

- 3 Juni 2021, 07:47 WIB
Berikut Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa STNK
Berikut Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa STNK /Aini/Twitter/TMCPolresBogor

KABAR TEGAL - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu berkas penting yang wajib dimiliki pengendara yang memiliki kendaraan bermotor.

Jika Anda membeli kendaraan bekas tapi ternyata STNK lama kendaraan tersebut hilang, padahal STNK merupakan syarat untuk proses balik nama kendaraan bermotor dari pemiliki lama ke pemilik baru. Maka Anda Bisa lakukan hal berikut ini;

1. Buat laporan kehilangan ke kepolisian yang bisa Anda lakukan melalui Polsek atau Polres yang ada di daerah bersangkutan.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Mobil Samsat Keliling Tegal, Kamis, 3 Juni 2021

2. Siapkan BPKB asli dan fotokopi BPKB, KTP pemilik kendaraan yang baru, serta bukti cek fisik kendaraan dari SAMSAT, dan kuitansi pembelian yang disertai materai Rp10.000.

Kemudian jika sudah diterbitkan STNK baru dan berhasil balik nama STNK, maka dilanjutkan dengan melakukan balik nama BPKB dengan cara berikut;

Siapkan salinan STNK yang baru, salinan KTP, BPKB asli yang lama beserta salinannya, salinan legalisir cek fisik, dan salinan kuitansi pembelian motor.

Baca Juga: Tiga Alasan Roy Suryo Laporkan Pesinetron Lucky Alamsyah ke Polisi

Itu lah cara untuk balik nama kendaraan jika STNK kendaraan yang baru Anda beli hilang.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x