Sedangkan, guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi.
“Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan Sekolah Agama Katolik negeri,” jelasnya.
Baca Juga: Seleksi Promosi Jabatan PNS Pemkab Tegal, Umi Azizah: Aspek Perilaku dan Etika Jadi Poin Penting
“Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya,” sambungnya.
Nizar menambahkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap Pemerintah Daerah, tentu memiliki peta kebutuhan PNS nya.
“Saya berharap, usulan guru agama yang diajukan Pemda juga memerhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya,” tandasnya.***