Pajak Mati Saat Libur Lebaran? Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

- 10 Mei 2021, 17:37 WIB
ilustrasi pajak kendaraan habis masa berlaku
ilustrasi pajak kendaraan habis masa berlaku /Tribratanews.polri.go.id

KABAR TEGAL - Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah akan tiba sebentar lagi yaitu pada 13 Mei 2021.

Pemerintah pun memberlakukan cuti bersama bagi seluruh pegawai pemerintahan di semua instansi, termasuk Samsat.

Lalu, jika Kantor Samsat libur, sementara pajak kendaraan Anda sudah habis, bagaimana caranya membayar pajak kendaraan agar tidak terkena denda akibat keterlambatan?

Baca Juga: Polda Jateng Putar Balik 5.928 Kendaraan Pemudik, Hingga H-3 Lalu Lintas Terpantau Sepi

Solusinya adalah dengan cara bayar pajak kendaraan secara online.

Ada banyak cara bagi pemilik kendaraan yang masa pajaknya habis saat libur tiba agar tidak terkena denda.

Pertama, pemerintah memastikan bahwa kendaraan yang habis pajak saat liburan, maka tidak akan dikenai denda.

Baca Juga: Janda 15 Anak Asal Pemalang Banjir Bantuan Usai Viral di Media Sosial

Artinya, meskipun Anda tidak membayar pajak saat libur nanti, itu tidak akan termasuk ke dalam keterlambatan.

Namun, jika Anda masih tetap ingin membayar pajak, ada cara lainnya yang lebih praktis dan mudah, yakni membayar secara online.

Dikutip KabarTegal.com dari BERITA DIY, berikut tata cara bayar pajak secara online di layanan e-Samsat.

Baca Juga: Ditujukan Untuk Pelaku UMKM, Biaya Vaksin Gotong Royong Dipatok Rp 1 Juta Per Orang

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store atau Appstore.

2. Setelah selesai proses install, klik "mulai" dan pilih "pendaftaran". Jangan lupa untuk mempersiapkan beberapa berkas.

3. Isi formulir dengan data diri Anda, seperti NIK, nomor polisi yang tertera di STNK, serta 5 digit nomor rangka terakhir mobil. Jika selesai, lanjutkan untuk meminta kode bayar.

Baca Juga: Final Turnamen Free Fire Word Series 2021 di Singapura Mundur Dari Jadwal

4. Anda akan mendapatkan SKPP elektronik serta kode bayar. Lakukan pembayaran di BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, Permata Bank, atau CIMB Niaga.

Selain di bank, proses pembayaran juga dapat dilakukan di platform e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

5. Setelah pembayaran selesai, Anda akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui e-mail.

Kedua dokumen itu berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan.

6. Anda akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk fisik dalam beberapa waktu mendatang.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ibadah Haji Tahun 2021 Tetap Dilaksanakan

Dokumen tersebut akan dikirimkan ke alamat Anda minimal 7 hari kerja.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah