Terkendala Usia Jadi PNS, DPR RI Dorong Pemerintah Segera Cari Solusi Bagi Honorer K2

- 13 April 2021, 17:39 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Hugua
Anggota Komisi II DPR RI Hugua /Instagram/

Namun, pemerintah sendiri baru menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ASN kepada DPR RI, 8 April lalu.

“DIM dari pemerintah baru kita terima kemarin, kita pelajari untuk dilanjutkan pembahasannya karena sudah masuk dalam Prolegnas 2021. Masalah honorer ini masalah kita semua, sebetulnya mereka ini korban banget, karena teman-temannya sudah diangkat, tetapi karena terbentur UU 5/2014 yang mewajibkan untuk menjadi ASN harus melalui proses seleksi, itu kan mereka masih terkendala umur. Se-Indonesia, jumlah K1 dan K2 masih puluhan ribu, untuk di NTB ada 16 ribu, tapi total honorer K2 se-Indonesia mencapai kurang lebih 400 ribu orang, itu pemerintah harus cari solusi,” ungkapnya.

Terkait alokasi anggaran, Hugua menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, PPPK dibebankan pada APBD.

Baca Juga: Puan Maharani Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sesama dan Gotong Royong di Bulan Ramadan

Tetapi khusus untuk PPPK Guru, Ia memprediksi bahwa Kementerian Keuangan nantinya akan mengalokasikan melalui APBD masing-masing sesuai kuota yang diajukan pemerintah daerah, yang nantinya akan ditransfer ke daerah untuk meng-cover biaya pendaftaran dan biaya gaji.

“Namun yang non-guru yang masih belum jelas sampai saat ini. Tapi kita optimis akan adanya rekrutmen 1 juta guru PPPK. Tetapi untuk tenaga kesehatan, tenaga administrasi, dan non-guru lainnya masih harus berjuang keras, apalagi masih dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Di daerah-daerah seperti di Indonesia bagian timur, tenaga honorer non-guru juga tidak kalah pentingnya, karena banyak pemekaran baru yang bekerja di kantor kecamatan, puskesmas, desa-desa, itu operasionalnya oleh tenaga honorer K2. Jadi semuanya prioritas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, istilah tenaga honorer kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2) bermula pada tahun 2005. Dimana, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, dilakukan pendataan untuk tenaga honorer.

Dari hasil pendataan tersebut, barulah pegawai honorer yang disebut K1 yakni tenaga honorer yang mendapatkan gaji dari dana APBD/APBN, sedangkan honorer K2 mendapatkan gaji dari non APBD/APBN atau digaji dari dana komite dan dana bos.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x