KABAR TEGAL- Pemerintah resmi menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan ketua umumnya Moeldoko.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly dalam konferensi pers yang digelar virtual didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, siang ini, Rabu, 31 Maret 2021.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” ujarnya.
Baca Juga: Wow! Kementan Jual Cabai Rawit Murah Rp32 Ribu Per Kg, Simak Jadwal dan Lokasinya
Yasona menjelaskan, dokumen yang diserahkan untuk pengajuan pengesahan KLB oleh kubu Moeldoko belum terpenuhi dengan lengkap.
Padahal pihaknya sudah memberi kelonggaran waktu selama tujuh hari untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diminta. Dokumen-dokumen tersebut meliputi DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan, dengan demikian persoalan dualisme Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara resmi berakhir.
Baca Juga: Dua Narapidana Kasus Narkoba dan Pencurian Kabur Dari Rutan Kelas IIB Muntok
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai," ujar Mahfud MD.
Menanggapi hal ini, salah satu Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Dhevy Bijak angkat biacara. Menurutnya, KLB Moeldoko merupakan KLB abal-abal yang pantas ditolak di Kemenkumham.