KABAR TEGAL- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram berisi melarang media memberitakan soal kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
Pencabutan itu, tertuang dalam surat bernomor: ST/759/V/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021.
Listyo Sigit Prabowo melalui telegramnya menjelaskan, pencabutan ini berlandaskan kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Surat Telegram Kapolri: Media Dilarang Siarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat
Kemudian, mengacu juga terhadap Peraturan Kapolri, Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri.
Mengacu juga terhadap Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran.
Pencabutan Listyo Sigit Prabowo mengacu juga terhadap Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 Tanggal 5-4-2021Tentang Pelaks Peliputan yang bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Penerimaan Polri 2021 Diperpanjang untuk Lulusan SMA
"Sehubungan dengan Ref Diatas disampaikan bahwa ST (Surat Telegram) Kapolri sebagaimana Ref nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian bunyi surat telegram terbaru Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengatakan jika dicabutnya Surat Telegram tersebut sebagai wujud Polri tidak anti-kritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari masyarakat.