Tidak Anti Kritik, Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Beritakan Kekerasan Oleh Aparat

- 7 April 2021, 06:29 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo /Dok. Divhumas Mabes Polri

KABAR TEGAL- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram berisi melarang media memberitakan soal kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Pencabutan itu, tertuang dalam surat bernomor: ST/759/V/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021.

Listyo Sigit Prabowo melalui telegramnya menjelaskan, pencabutan ini berlandaskan kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Surat Telegram Kapolri: Media Dilarang Siarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat

Kemudian, mengacu juga terhadap Peraturan Kapolri, Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Mengacu juga terhadap Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran.

Pencabutan Listyo Sigit Prabowo mengacu juga terhadap Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 Tanggal 5-4-2021Tentang Pelaks Peliputan yang bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Penerimaan Polri 2021 Diperpanjang untuk Lulusan SMA

"Sehubungan dengan Ref Diatas disampaikan bahwa ST (Surat Telegram) Kapolri sebagaimana Ref nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian bunyi surat telegram terbaru Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan jika dicabutnya Surat Telegram tersebut sebagai wujud Polri tidak anti-kritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x