Satukan Persepsi, Kemhan Selenggarakan Rembug Nasional Program Bela Negara

- 24 Maret 2021, 13:40 WIB
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra. /Dok.Humas Setjen Menhan/

Kesadaran Bela Negara setiap warga negara inilah yang menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa, sehingga setiap warga negara memiliki kesiapsiagaan baik dalam menghadapi ancaman nonmiliter maupun apabila suatu saat negara membutuhkan untuk menghadapi ancaman militer, yang diaktualisasikan dalam keikutsertaannya secara sukarela sebagai komponen cadangan maupun sebagai komponen pendukung.

Wamenhan menegaskan, penyelenggaraan PKBN secara nasional juga telah dikuatkan dengan lahirnya PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara. Bela Negara merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3). Hak dan kewajiban Bela Negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

Baca Juga: Tak Lagi Suplai Bansos, 2000 Ton Beras Impor Tahun 2018 Masih Menumpuk di Gudang Bulog

“Dari berbagai ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa ditawar lagi” tegas Wamenhan.

Lahirnya UU No 23 tahun 2019 telah diatur siapa yg menjadi komponen cadangan, komponen utama, dan komponen pendukung.

Pembentuk komponen cadangan diperlukan untuk memperkuat kekuatan utama. Karena, membangun Angkatan Bersenjata yang besar itu membutuhkan biaya yang sangat mahal.

Baca Juga: Perkuat Bisnis Cicil Emas, Bank Syariah Indonesia Gandeng Jamsyar

Untuk itu, pentingnya komponen cadangan supaya juga memberikan efek deterrent. Negara sebesar Amerika Serikat juga memiliki komponen cadangan yg cukup besar.

“Saya belajar kemiliteran sejak masuk tentara. Dulu sudah ada pengertian komponen cadangan, komponen pendukung, tapi belum ada yg mengatur, Baru di era kepemimpinan Presiden Jokowi lahir UU No 23. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam mengelola negara untuk membangun pertahanan. Lahirnya UU 23 tahun 2019 ini nanti akan membuat pertahanan Indonesia bisa lebih kuat lagi sehingga kita menjadi negara yang ditakuti lawan dan disegani oleh kawan”, ungkap Wamenhan.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemenhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x