Satukan Persepsi, Kemhan Selenggarakan Rembug Nasional Program Bela Negara

- 24 Maret 2021, 13:40 WIB
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra. /Dok.Humas Setjen Menhan/

KABAR TEGAL - Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Dit Bela Negara Ditjen Pothan) Kemhan menyelenggarakan acara Rembug Nasional Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tema “Rembug Nasional Menyatukan Persepsi dan Optimalisasi Program Nasional Bela Negara Dalam Rangka Membangun Sinergi dan Sinkronisasi Program Kebijakan PKBN Secara Masif dan Berkesinambungan”.

Rembug Nasional yang digelar selama dua hari dan diikuti 208 peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah Daerah terkait, TNI dan Polri tersebut, dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra, Rabu, 24 Maret 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Kodim Tegal Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Ajarkan Arti Toleransi dan Kebhinekaan

Wamenhan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Rembug Nasional ini merupakan kegiatan yang penting dan strategis, disamping sebagai ajang silaturahmi antar pejabat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, juga sebagai wahana membangun sinergi dalam melaksanakan PKBN, yang merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional Revolusi Mental.

Melalui kegiatan Rembug Nasional Bela Negara ini, Wamenhan juga berharap dapat terbangun kesamaan persepsi dan kesatuan langkah, serta komitmen bersama dalam menyelenggarakan PKBN di seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri sebagai wujud tanggung jawabnya dalam turut membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran Bela Negara dan selanjutnya mampu mengaktuali-sasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut disampaikan Wamenhan bahwa, perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional saat ini telah menciptakan spektrum ancaman dan tantangan yang kompleks terhadap pertahanan negara.

Baca Juga: Operasi Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Pekalongan Ciduk Dua Kuntilanak Jadi-jadian

Ancaman dan tantangan tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman non militer.

Kesadaran Bela Negara setiap warga negara inilah yang menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa, sehingga setiap warga negara memiliki kesiapsiagaan baik dalam menghadapi ancaman nonmiliter maupun apabila suatu saat negara membutuhkan untuk menghadapi ancaman militer, yang diaktualisasikan dalam keikutsertaannya secara sukarela sebagai komponen cadangan maupun sebagai komponen pendukung.

Wamenhan menegaskan, penyelenggaraan PKBN secara nasional juga telah dikuatkan dengan lahirnya PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara. Bela Negara merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3). Hak dan kewajiban Bela Negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

Baca Juga: Tak Lagi Suplai Bansos, 2000 Ton Beras Impor Tahun 2018 Masih Menumpuk di Gudang Bulog

“Dari berbagai ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa ditawar lagi” tegas Wamenhan.

Lahirnya UU No 23 tahun 2019 telah diatur siapa yg menjadi komponen cadangan, komponen utama, dan komponen pendukung.

Pembentuk komponen cadangan diperlukan untuk memperkuat kekuatan utama. Karena, membangun Angkatan Bersenjata yang besar itu membutuhkan biaya yang sangat mahal.

Baca Juga: Perkuat Bisnis Cicil Emas, Bank Syariah Indonesia Gandeng Jamsyar

Untuk itu, pentingnya komponen cadangan supaya juga memberikan efek deterrent. Negara sebesar Amerika Serikat juga memiliki komponen cadangan yg cukup besar.

“Saya belajar kemiliteran sejak masuk tentara. Dulu sudah ada pengertian komponen cadangan, komponen pendukung, tapi belum ada yg mengatur, Baru di era kepemimpinan Presiden Jokowi lahir UU No 23. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam mengelola negara untuk membangun pertahanan. Lahirnya UU 23 tahun 2019 ini nanti akan membuat pertahanan Indonesia bisa lebih kuat lagi sehingga kita menjadi negara yang ditakuti lawan dan disegani oleh kawan”, ungkap Wamenhan.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemenhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x