Mengaku Tak Terlibat Penyusunan Perpres Investasi Miras, Ma'ruf Amin Perintahkan Agar Segera Dicabut

- 3 Maret 2021, 12:04 WIB
Ma'ruf Amin
Ma'ruf Amin /Antara

KABAR TEGAL- Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) menuai pro dan kontra.

Hal tersebut terlampir dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Akan tetapi, setelah adanya banyak pertimbangan juga sejumlah masukan dari berbagai pihak. Maka dari itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya mencabut putusan tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Seorang Kades Tega Pakai Dana Covid-19 untuk Main Judi

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.

Menanggapi hal itu, Wapres Ma’ruf Amin melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi. Ia menjelaskan peran Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pencabutan aturan mengenai investasi miras.

Yang mana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu 3 Maret 2021 Shio Kuda, Kambing, Monyet: Banyak Orang yang Mendukung Usahamu

Dalam hal ini, Masduki mengatakan bahwa Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, khususnya yang menyangkut industri minuman keras (miras).

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah