Hari Ini Harga Rokok Naik, Kenaikan Capai Belasan Persen

- 1 Februari 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi rokok .
Ilustrasi rokok . /Pixabay/geralt/Pixabay

KABAR TEGAL- Secara tidak langsung per tanggal 1 Februari 2021 hari ini harga rokok pun akan turut mengalami perubahan.


Memasuki Februari 2021, secara resmi bea cukai rokok naik sebesar 12,5 persen, kenaikan ini telah digadang-gadang sejak Desember 2020 lalu.


Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan kenaikan cukai rokok pada 2021 ini.

Baca Juga: Sedang Konsumsi Sabu di Kamar Hotel, Selebgram Ini Dibekuk Polda Metro Jaya


Pada Kamis, 1 Desember 2020 lalu, dalam konferensi pers, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan bea cukai ini sebagai bentuk komitmen dari penyeimbangan cukai hasil tembakau.


"Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Kemenag Ingin Jadikan Borobudur Rumah Ibadah Buddha Dunia, Ganjar Pranowo: Ini Berita Gembira


Adapun rincian kenaikan bea cukai sebagai berikut:


1. Sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen,


2. Sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen,

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah