Untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada saat libur Nataru, saat ini Kemenhub tengah melakukan koordinasi intensif dengan Satuan Tugas Covid 19 yang akan menetapkan Surat Edaran. Kemenhub akan merujuk pada ketetapan dari Satgas tersebut dalam menerapkan SE untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Dalam pembukaan posko tersebut, dilakukan pula video conference Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi beserta jajaran Kemenhub dari Posko Nasional, dengan Posko-posko di yang ada simpul-simpul transportasi di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Menhub: Tansportasi Memiliki Fungsi Penting Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Sebagai informasi, Posko Terpadu Tingkat Nasional Angkutan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 secara serentak ini akan berlangsung dari H-7 (18 Desember 2020 sampai dengan H+10 (4 Januari 2020). Dalam posko tersebut juga melibatkan Kepolisian RI, Dinas Perhubungan, BMKG, Badan SAR Nasional, KNKT, Kementerian Kominfo, Perum Damri, PT. ASDP Indonesia Ferry, PT. Pelni, PT. Pelindo II, PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, PT. KAI, PT. Jasa Marga, dan instansi terkait lainnya. ***