Sepanjang Tahun 2020, Polri Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp222 Miliar Dari Korupsi

- 9 Desember 2020, 13:07 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. /

Jenderal Bintang Tiga itu pun juga menjelaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.

"Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu," tegas Mantan Kapolda Banten tersebut.

Baca Juga: Terlalu Banyak Karbohidrat Tak Baik Untuk Kesehatan, Berikut Lima Tanda Anda Kelebihan Karbohidrat

Berdasarkan catatan pada 2020 ini, Bareskrim Polri setidaknya telah mengusut dan menyelesaikan beberapa kasus pidana korupsi besar yang sempat menyedot perhatian publik.

Kasus itu di antaranya Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Ketiga tersangka adalah Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Baca Juga: Pelayanan SIM dan Samsat di Tegal Libur Saat Pilkada Serentak

Selanjutnya kasus kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Lumowa.

Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Lalu, kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam perkara ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x