Tutup Celah Korupsi dengan Transformasi Digital dan Budaya Kerja

- 9 Oktober 2020, 15:35 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menjamin terwujudnya transparansi, memotong alur birokrasi yang panjang, sehingga terwujud kecepatan dalam berbagai pelayanan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menjamin terwujudnya transparansi, memotong alur birokrasi yang panjang, sehingga terwujud kecepatan dalam berbagai pelayanan. /

Jakarta. Kabar Tegal.com -  Transformasi digital diharapkan bisa mempersempit peluang terjadinya korupsi. Pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencakup e-planning (perencanaan), e-procurement (pengadaan barang atau jasa), e-budgeting (penganggaran), dan e-services (pelayanan) menjadi salah satu poin penting untuk menutup peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menjamin terwujudnya transparansi, memotong alur birokrasi yang panjang, sehingga terwujud kecepatan dalam berbagai pelayanan.

“Inilah yang ingin kita bangun, baik itu percepatan pengambilan keputusan dan melayani masyarakat untuk bisa menutup peluang-peluang terjadinya ‘main mata’. Ini proses yang terus kami coba dalam memperpendek jalur birokrasi dan membangun e-government yang menjadi salah satu upaya penting untuk menutup berbagai peluang korupsi yang ada,” ujarnya dalam Peluncuran Mata Kuliah Akademi Antikorupsi dan Webinar Mencegah Korupsi dan Politisasi Birokrasi Untuk Menciptakan Birokrasi Modern dan Profesional yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari Jakarta, Kamis (08/10/2020).

Menteri Tjahjo mengatakan, transformasi digital saja tidak cukup dalam mempersempit celah korupsi. Berbagai macam infrastruktur yang dibangun perlu diimbangi dengan pembangunan SDM Aparatur yang mumpuni. Pembangunan SDM Aparatur harus dilakukan melalui proses pengembangan kapasitas dan kompetensi, serta harus mengarah pada transformasi budaya yang lebih terbuka, dinamis, berdaya saing tinggi namun tetap memegang teguh nilai luhur dan kejujuran dalam bekerja.

 

Berkaitan dengan aksi pencegahan korupsi di instansi pemerintah, Kementerian PANRB melakukan berbagai upaya melalui kebijakan terkait penyederhanaan birokrasi, efisiensi anggaran melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), serta penguatan pengawasan melalui pembangunan Zona Integritas.

Pembangunan Zona Integritas ditandai dengan membangun unit kerja pelayanan percontohan dalam hal pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, yakni unit kerja dengan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK), unit kerja dengan predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), hingga kawasan WBK/WBBM.

“Kami berharap dengan semakin banyaknya unit kerja pelayanan WBK/WBBM akan mampu menumbuh kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan yang melayani masyarakat secara baik,” imbuh Tjahjo.

 Menurut Menteri Tjahjo, berbagai langkah pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian PANRB tersebut sejalan dengan salah satu arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu ‘Jangan korupsi. Ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi’.

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x