Pendidikan Anti Korupsi Wajib Diajarkan di Perguruan Tinggi

- 4 November 2020, 23:11 WIB
nara sumber dihadirkan diantaranya,  Gili Suprapdiono Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI. Kemudian M. Santri Azhar Sinaga, SH. Ketua Komite Advokasi Daerah. Dan Dr. Mahriyuni, M.M, Sekretaris LLDIKTI Wilayah I Sumut.
nara sumber dihadirkan diantaranya, Gili Suprapdiono Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI. Kemudian M. Santri Azhar Sinaga, SH. Ketua Komite Advokasi Daerah. Dan Dr. Mahriyuni, M.M, Sekretaris LLDIKTI Wilayah I Sumut. /

KABAR TEGAL - Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) bekerjasama Komite Advokasi Daerah Provinsi Sumatera Utara Selasa 3 November 2020 menggelar Webincang UNPAB TV Talkshow. Acara yang digelar secara live streaming dipusatkan di Cafe Beranda Kampus 1 UNPB Medan

Ssejumlah nara sumber dihadirkan diantaranya,  Gili Suprapdiono Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI. Kemudian M. Santri Azhar Sinaga, SH. Ketua Komite Advokasi Daerah. Dan Dr. Mahriyuni, M.M, Sekretaris LLDIKTI Wilayah I Sumut.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI, Gili Suprapdiono dalam paparannya mengungkapkan, dari sisi pendidikan, KPK bersama kementerian terkait  telah berhasil mengeluarkan regulasi yang mewajibkan, memasukkan pendidikan anti korupsi ke seluruh jenjang pendidikan formal

Regulasi ini menurutnya sudah di implementasikan di 651 perguruan tinggi negeri dan swsta di indonesia. Dan️ Indonesia saat ini menduduki peringkat 85 dari 180 negara dalam pemberantasan korupsi. "Indonesia melakukan perbaikan yang luar biasa, selama 20 tahun ini indonesia meningkat secara stabil dan perkembangannya merupakan terbaik di dunia" ujar Gili Suprapdiono

Dikatakan, sanksi tindak pidana korupsi dari sektor korporasi meliputi denda, uang pengganti, perampasan harta kekayaan, pembekuan, pencabutan izin dan pembubaran. "86% pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK adalah lulusan perguruan tinggi. Tahapan inisiatif pendidikan anti korupsi yaitu advokasi dan regulasi. Pengembangan materi dan kurikulum, sosialisasi dan capacity building, monitoring dan evaluasi serta pendampingan dan asistensi" katanya

Baca Juga: Komite Advokasi Daerah Sumut Prakarsai Webincang UNPAB TV Talkshow

Harapannya nanti kedepan agar lebih banyak lagi penggiat anti korupsi, dosen pengampu pendidikan anti korupsi dan ahli hukum yang mendukung kasus-kasus di pengadilan.

M. Santri Azhar Sinaga, SH. Ketua Komite Advokasi Daerah dalam paparannya mengatakan, permasalahan korupsi di Indonesia sudah sampai pada taraf menimbulkan skeptisime semua kalangan, termasuk mahasiswa. Maka dari itu perlu adanya mata kuliah baru antikorupsi dengan mewujudkan budaya anti korupsi sebagai upaya pencegahan korupsi.

Budaya anti korupsi yang diberikan kepada mahasiswa dilakukan dengan pemilihan motode pembelajaran yang kreatif sebagai kunci bagi keberhasilan mengoptimalkan intelektual, sifat kritis dan etika integritas mahasiswa.

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x