Pendidikan Anti Korupsi Wajib Diajarkan di Perguruan Tinggi

- 4 November 2020, 23:11 WIB
nara sumber dihadirkan diantaranya,  Gili Suprapdiono Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI. Kemudian M. Santri Azhar Sinaga, SH. Ketua Komite Advokasi Daerah. Dan Dr. Mahriyuni, M.M, Sekretaris LLDIKTI Wilayah I Sumut.
nara sumber dihadirkan diantaranya, Gili Suprapdiono Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI. Kemudian M. Santri Azhar Sinaga, SH. Ketua Komite Advokasi Daerah. Dan Dr. Mahriyuni, M.M, Sekretaris LLDIKTI Wilayah I Sumut. /

Dosen juga harus menjadi komunikator, fasilitator dan motivator yang baik bagi mahasiswa. Peran pimpinan perguruan tinggi juga diperlukan untuk menciptakan kampus sebagai land of integrity yang mendukung efektifitas pendidikan Anti-korupsi itu sendiri.

Metode Pendidikan Anti Korupsi ini dapat dilakukan dengan metode memberikan materi Anti-korupsi dapat disampaikan dalam satu atau beberapa pertemuan (insersi) dalam sebuah mata kuliah tertentu, atau dalam bentuk pelatihan, kampanye, seminar dan sebagainya. Metode yang dipergunakan dapat disesuaikan dengan keterbatasan ruang, waktu dan kondisi. "Perlu adanya kesadaran mahasiswa tentang perannya sebagai agent of change dalam pencegahan korupsi" ujarnya

Dr. Mahriyuni, M.Hum Sekretaris LLDIKTI Wilayah I Sumut LLDIKTI wil 1 sumut telah menandatangani fakta pernyataan bahwa ikut mewajibkan terlibat di dalam pembinaan penyelenggaraan anti korupsi untuk pendidikan tinggi khususnya di Sumut.

Sejak 2013, instruksi ditjen dikti sudah mewajibkan bahwa tema dan materi terkait dengan anti korupsi sudah harus dimasukkan di dalam mata kuliah khususnya mata kuliah yang berkaitan dengan mata kuliah wajib atau mata kuliah umum yang seharusnya ada di dalam suatu kurikulum perguruan tinggi dan dimasukkan di mata kuliah pendidikan Pancasila

Dalam kesempatan itu mengatakan pembekalan pada mahasiswa baru berupa pelatihan dan pemberian materi terkait anti korupsi harusnya sudah ada di sampaikan pada saat penerimaan mahasiswa baru agar dapat menerapkan terkait dengan nilai-nilai integritas, nilai kejujuran dan berkaitan dengan etika

Semua aktivitas yang berkaitan dengan keuangan itu harus dapat dipertanggung jawabkan baik dalam bentuk output kegiatan nya maupun pelaporan keuangan, pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah