KABAR TEGAL - Polres Tegal mengatakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Polres Tegal diliburkan saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 9 Desember 2020.
“Terkait pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, pelayanan SIM dan Samsat di wilayah Polres Tegal diliburkan,” demikian keterangan melalui akun resmi Instagram Satlantas Polres Tegal @satlantasrestegal di Slawi, Selasa 8 Desember 2020.
Pelayanan SIM dan Samsat akan dibuka kembali pada Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Cek TPS, Ganjar Ingatkan KPPS Kampanyekan Protokol Kesehatan
Pemerintah sebelumnya menetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pilkada serentak itu dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia yakni sembilan provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.
Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja
Sementara itu, di wilayah terdekat dari Kabupaten Tegal yang melaksanakan pemungutan suara dalam Pilkada serentak itu salah satunya adalah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.***