Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Kebandingan Berhasil Diungkap Polres Tegal

- 4 Desember 2020, 15:47 WIB
Unit Reskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Jumat 4 Desember 2020)
Unit Reskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Jumat 4 Desember 2020) /

KABAR TEGAL - Kapolres Tegal melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Aditiya, SIK bertempat di Mapolres Jumat 4 November 2020 menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kebandingan RT.14 RW. 03 Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Aditya kasus tindak pidana pencurian dengan Kekerasan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Adapun waktu dan kejadiannya pada Kamis, 24 September 2020 sekira pukul 03.28 WIB di sebuah rumah Desa Kebandingan Rt 14/03, Kec. Kedungbanteng, Kab. Tegal.

Kronoligi kejadian menurutnya Rabu 23 September 2020, pukul 22.00 WIB korban beristirahat dalam kamar tidur sendiri. Sedangkan suami korban tiduran di ruang tengah. Kemudian pada Kamis 24 September 2020 pukul 03.30 WIB, korban mendengar suara gaduh akhirnya korban terbangun dan melihat para pelaku sudah berada dalam kamar.

Baca Juga: Timbul Klaster Perkantoran, Sekda Kab Tegal Perintahkan OPD Memiliki Satgas Covid-19

"Korban ketakutan karena diancam dengan senjata tajam. Saat itu salah satu pelaku menanyakan keberadaan uang dan perhiasan secara paksa. Pelaku sambil mengikat tangan korban untuk tiarap serta tidak melawan. Akhirnya korban pun takut dan mengatakan keberadaan perhiasan serta uang tunai yang ada" ungkap Kasat Reskrim yang didampingi Kabag Humas Polres AKP Supratman.

Sedangkan para pelaku lain masuk ke beberapa kamar dengan cara yang sama, yaitu
mengikat kedua tangan anak korban sambil mengancamnya.

"Barang yang berhasil dibawa para pelaku menurut Kasatreskrim diantaranya perhiasan gelang ulir 25 gram, gelang biasa 16 gram, cincin emas putih 5 gram, liontin 7 gram, kalung 7 gram, uang tunai Rp 40 juta dan 2 buah HP merk Samsung dan 1 HP merk Xiaomi. Beberapa STNK masing - masing STNK Honda Mobilio dan STNK Honda Scoopy beserta kuncinya di dalam dompet yang dibawa pelaku. Kerugian ditaksir Rp 75 juta " ujarnya

Para tersangka diantaranya Humaedi alias Dedi Bin Ratna pria kelahiran Jakarta Utara, 16 April 1976 beralamatkan Kel. Miru Rt 07/02 Kec. Sekaran Kab, Lamongan.

Hendriansyah Alias Hendrik Bin Abdul kelahiran Jakarta, 02 Mei 1976 asal Jl. APR Alamanda Rt. 3 No. 4 Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta.

Jaksan Paber Tambunan Bin Saor Tambunan lelaki kelahiran Medan, 06 Juli 1975 beralamatkan JI. Sanjaya VII No. 10 Kel. Cibodas, Rt 003/008 Kec. Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten atau alamat lain Griya Alam Sentosa Blok A 14 Ds Kel. Pasirangin Rt 03/08 Kec. Cileungsi Kab, Bogor Prov. Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x