Muhammad Kelvin Sembiring Alias Raul Bin Wagiman Sembiring lahir di Medan, 01 April 1979 alamat JI. Behape Raya Blok EE 7 Kel. Dukuh Rt 001/006 Kec. Kramatjati Kota Jakarta Timur Prov. DKI Jakarta.
"Atas perbuatannya polaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP: "Barangsiapa mengambil suatu barang yang sama srkali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum di pidana karena mencuri. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun" pungkas I Dewa Gede Aditiya. ****