KABAR TEGAL - Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember 2020. Pada peringatan tahun ini, Bareskrim Polri mencatat telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp222.753.250.083 sepanjang 2020. Jumlah terebut didapatkan sejak Januari hingga Oktober 2020.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2020.
"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083," jelas Kabareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9 Desember 2020).
Baca Juga: Cabub Barru Malkan Amin Wafat di Hari Pencoblosan
Pada 2020 tercatat, Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346. Dari angka itu, 435 di antaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393, dilimpahkan 16. dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.
Sementara sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan terhadap 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.
Sementara itu, jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi Hoaks di Medsos
Sedangkan, kerugian negara sejak 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431. Dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321. Dengan rincian, 2.080 P21, 111 dihentikan, 62 dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068.