KABAR TEGAL - Personel polisi Polrestabes Makassar telah mengamankan wanita berinisial NM yang diduga mengaborsi dan menyimpan 7 janin bayi di kamar kostnya di Kecamatan Biringkaya, Kota Makassar pada Rabu 8 Juni 2022.
Tersangka NM yang merupakan mahasiswi jurusan ilmu kesehatan, diduga menyimpan 7 janin bayi hasil hubungan gelapnya bersama sang kekasih yang berinisial SM (30), yang kemudian diaborsi.
Kasubnit 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno mengkonfirmasi penangkapan NM di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: BLT UMKM Kembali Cair! Siapkan Persyaratan Berikut untuk Mencairkan BLT UMKM Rp600 Ribu
"Iya kita sudah amankan perempuan tersebut. Terduga pelaku ditangkap di Kendari," tegasnya rabu, 8 Juni 2022.
Sementara kekasih NM, yakni SM ditangkap personel Polrestabes Makassar pada Kamis, 9 Juni 2022 di wilayah Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengkonfirmasi hal tersebut dan akan segera memeriksa SM.
"Kita periksa cepat karena besok pagi kita coba untuk kejiwaannya oleh ahli psikiater di Dokkes Polri di Polda Sulsel," katanya kepada wartawan Jumat, 10 Juni 2022.
Sementara NM dijadwalkan akan tiba di Makassar untuk menjalani pemeriksaan malam ini, Jumat, 10 Juni 2022.
Diketahui keduanya telah menjalin hubungan sejak 2012 silam dan sejak 10 tahun menjalin hubungan, SM sudah 7 kali hamil di luar nikah, dan janin bayi mereka selalu diaborsi.
Kasus aborsi tersebut terungkap setelah pemilik kost SM membersihkan kamar SM yang telah lama tidak dihuni karena SM sudah pindah.
Pemilik kost tersebut curiga setelah mencium aroma tidak sedap di kamar SM yang ternyata berasal dari Janin bay yang telah membusuk di dalam 7 kotak makan yang disembunyikan di dalam kardus di kamar kost SM.
Sontak saja, sang pemilik kost langsung melaporkan temuan janin bayi hasil aborsi tersebut ke polisi.
Total 7 janin bayi hasil aborsi yang ditemukan diduga hasil hubungan gelap NM dan SM.***