Akhirnya! Presiden Jokowi Umumkan Aturan Kelonggaran Penggunaan Masker

17 Mei 2022, 19:08 WIB
presiden jokowi umumkan aturan kelonggaran penggunaan masker /@jokowi

KABAR TEGAL - Persiden Jokowi mengumumkan kelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka yang tidak padat orang.

kelonggaran mengunakan masker di luar ruangan baru saja diumumkan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya pada Selasa,17 Mei 2022.

Dalam pengumuman pers tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak semua orang bebas menanggalkan masker di sembarang tempat.

Baca Juga: 99 Asmaul Husna Bahasa Arab, Latin dan Lengkap Beserta Artinya, Mudah Dibaca

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi Selasa,17 mei 2022.

Sedangkan ketika beraktivitas di dalam rungan atau transportasi publik, Jokowi menghimbau untuk tetap menggunakan masker.

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," sambungnya.

Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Resmi Izinkan Masyarakat Melepas Masker di Luar Ruangan

Dan untuk masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan seperti, lansia, orang yang memiliki penyakit komorbid tetap disarankan menggunakan masker.

"bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas," katanya.

Presiden jokowi juga menghimbau hal yang sama kepada masyarakat yang sedang mengalami gejala batuk dan pilek.

Baca Juga: Aneh! Balita 1,5 Tahun di Pemalang Hilang Misterius Usai Disuap Makan oleh Ibunya

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tegasnya.***

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler