JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun Jadi Polemik, Hingga Muncul Petisi di Change.org

12 Februari 2022, 18:08 WIB
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. Antaranews./

KABAR TEGAL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru soal Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Tenaga Kerja.

Peraturan Menaker yang tertuang dalam asal 3 dan 5 Permenaker No 3 Tahun 2022 menentukan syarat untuk pencarian manfaat JHT hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun. 

Tertulis dalam Permenaker Pasal 3 berbunyi : "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Baca Juga: Bos Warteg Perkosa Gadis 17 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Dijelaskan pula dalam pasal 5, tata cara atau prosedur pencairan JHT jika Peserta mengundurkan diri atau terkena PHK di tempat kerjanya.

Pasal 5 berbunyi : "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Permenaker terbaru ini sontak ditentang ramai-ramai karena dinilai menyudutkan buruh yang telah di PHK, bahkan muncul petisi di laman change.org yang dibuat oleh Suhari Ete hingga kini ditanda tangani lebih dari 177.000 pendukung. 

Baca Juga: Awal Puasa Resmi Ditetapkan Muhammadiyah Mulai 2 April, Idul Fitri 2 Mei 2022

Seperti dilansir Kabartegal dari Change.org, petisi tersebut berbunyi “Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.”

Petisi tersebut memperkirakan hingga saat ini dana pengelolaan BPJS Ketenaga Kerjaan mencapai Rp. 550 Triliyun.

“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 Trilyun.”

Baca Juga: Kopral Supriadi Evakuasi ODGJ di Dukuh Krajan Brebes dengan Mesra Tanpa Perlawanan

“Dalam hal pengumpulan iuran kepesertaan, realisasi penerimaan iuran kepesertaan sampai dengan bulan Desember 2020 mencapai Rp73.263 miliar, atau 121,10% dari target,” seperti dikutip dari Pikiran-rakyat .***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat Change.org

Tags

Terkini

Terpopuler