Yana Cadas Pangeran Kabur karena Istri Muda, Istri Angkat Bicara

22 November 2021, 23:08 WIB
Yana Supriatna sedang duduk saat konferensi pers penetapan tersangka kasus prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang /YouTube Polda Jabar/PRFMN /

KABAR TEGAL - Yana Supriatna akhirnya mengakui dan meminta maaf di hadapan publik setelah membuat kehebohan atas rekayasa hilang di Cadas Pangeran.

Setelah dilakukan pemeriksaan Yana menyampaikan alasannya melakukan rekayasa tersebut di Polres Sumedang pada 22 November 2021.

Beredar informasi mengenai alasan dan spekulasi bahwa Yana pergi diam-diam ke Cirebon karena alasan istri muda.

Baca Juga: Ini Motif Yana Berpura Pura Hilang di Cadas Pangeran

Berdasarkan klarifikasi dalam konferensi pers, Yana mengungkapkan dua masalah yang mendorongnya pergi ke Cirebon secara diam-diam.

Pertama, dirinya menghindari permasalahan di tempat kerja. Kedua, masalah keluarga.

Lalu soal istri muda, istri Yana angkat bicara. Dirinya membantah tegas dugaan orang ketiga dalam rumah tangga yang membuat suaminya pergi diam-diam.

Tak hanya itu, istri Yana juga membantah isu mistis, begal, dan hal lain yang sempat dikait-kaitkan dengan kasus hilangnya sang suami. Menurutnya sejak awal semuanya murni kesalahan Yana.

"Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan bahwa isu yang beredar seperti isu mistis, isu begal dan isu istri kedua dari suami saya adalah tidak benar. Semua merupakan rekayasa dari suami saya sejak awal," ucap istri Yana.

Baca Juga: Ini Motif Yana Berpura Pura Hilang di Cadas Pangeran

Yana juga membenarkan bahwa tidak ada orang ketiga dalam pernikahannya.

"Kabar selama ini beredar dan saya punya istri kedua. Saya menyatakan bahwa isu itu sama sekali tidak benar,” kata Yana.

Atas kebohongan yang dilakukan Yana Supriatna dan merekayasa kehilangannya di Cadas Pangeran, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Yana sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Pasal tersebut tentang perbuatan penyebaran berita bohong, namun dirinya hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.

 
Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler