Tengah Tren Pengawalan Ambulans di Jalan Raya Menggunakan Motor, Bolehkah?

10 September 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi pengawalan ambulans di jalan raya / tangkap layar tik-tok TTKF /

KABAR TEGAL - Beberapa waktu ini muncul fenomena baru yang terjadi di jalan raya, yaitu sebagian pengendara motor yang menyebut diri mereka sebagai 'escort ambulans'.

Para 'escort ambulans' ini melakukan pengawalan terhadap ambulans-ambulans yang sedang membawa pasien di jalan.

Biasanya para 'escort ambulans' dapat dengan mudah diketahui dari atribut yang mereka gunakan yaitu rompi hijau dengan motor yang menggunakan strobo.

Baca Juga: Jual Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Ditangkap Ditkrimum Polda Jateng

Meskipun dilakukan dengan tujuan yang baik, apakah pengawalan terhadap ambulans ini boleh dilakukan oleh para anggota escort ambulans?

Jika melihat pada aturan yang berlaku di Indonesia, maka sebenarnya pengawalan terhadap ambulans bukan wewenang dari anggota escort ambulans.

Hal tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca Juga: Aturan Dana BOS yang Dikeluarkan Kemendikbudristek Menuai Sejumlah Polemik

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Korlantas Polri pada Jumat, 10 September 2021, dalam pasal 14 ayat 1 huruf A dijelaskan kalau pengawalan hanya boleh dilakukan pihak kepolisian.

"Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan," bunyi aturan tersebut.

Selain itu, beberapa jenis kendaraan yang boleh mendapat pengawalan dari pihak kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Baca Juga: China Diduga Incar Proyek Pemindahan Ibu Kota Indonesia

Kendaraan tersebut antara lain :

a.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b.Ambulans yang mengangkut orang sakit
c.Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d.Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e.Iring-iringan pengantar jenazah
f.Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g.Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Baca Juga: 7 Fakta Terkait kartu Prakerja Gelombang 20

Selain itu, permasalahan lainnya dari para escort ambulans adalah penggunaan strobo secara sembarangan.

Padahal penggunaan strobo/lampu rotator sudah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

Baca Juga: Pilih Gambar Pasangan yang Paling Bahagia untuk Menjaga Hubungan Anda

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan mobil patroli jalan tol pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jadi meskipun alasannya baik, escort ambulans sama sekali tak boleh menggunakan lampu strobo atau rotator di dalam kendaraan mereka.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler