Penghentian Dana BOS Bagi Sekolah yang Hanya Memiliki 60 Siswa Dinilai Melanggar Konstitusi

8 September 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi belajar di sebuah sekolah di Kabupaten Tegal / kabar tegal /Ade W/

KABAR TEGAL - Penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa, mulai diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek).

Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim mempertimbangkan aturan tersebut yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah murid di sekolah.

Baca Juga: KKN Mahasiswa UPS Kota Tegal Secara Resmi Ditutup

“Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” katanya.

Selain itu, para guru honorer di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah.

Menurut Cak Imin, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, yaitu pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, serta pada ayat 2 yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Baca Juga: RSI PKU Muhammadiyah Tegal bersama Lazismu Adakan Santunan Anak Yatim

Muhaimin Iskandar mengatakan, bahwa kebijakan Mendikbudristek tersebut akan berdampak pada banyak sekolah lantaran sejauh ini, masih banyak sekolah yang terus bertahan dengan mengandalkan dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswa kurang dari 60 orang.

Menurut Cak Imin, misalnya di lingkup LP Ma'arif NU, terdapat sekira 20.136 sekolah dan Madrasah di seluruh wilayah Indonesia yang beberapa di antaranya, jumlah siswa tidak mencapai 60 orang.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendorong Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga diterapkan pada 2020 dan 2019.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tegal Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah 3T.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari DPR, Rabu, 8 September 2021, Pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu meminta Kemendikbudristek untuk mencari solusi dan pendekatan lain yang tepat dalam membenahi kualitas pendidikan agar seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang layak.

Tetapi harus dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler