RSI PKU Muhammadiyah Tegal bersama Lazismu Adakan Santunan Anak Yatim

- 7 September 2021, 20:30 WIB
Lazismu RSI PKU Muhammadiyah Tegal menyalurkan santunan kepada anak yatim / kabar tegal
Lazismu RSI PKU Muhammadiyah Tegal menyalurkan santunan kepada anak yatim / kabar tegal /Ade W/

KABAR TEGAL - Dalam rangka memperingati tahun baru 1443 H, Lembaga Amal Zakat, Infak dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) RSI PKU Muhammadiyah Tegal bekerjasama dengan Lazismu Kabupaten Tegal menyelenggarakan Santunan Anak Yatim, bertempat di Gedung Zam-zam RSI PKU Muhammadiyah Tegal, Selasa (7 September 2021).

Dijelaskan oleh Ketua Kantor Layanan Lazimu RSI PKU Muhammadiyah Tegal, Budi Hartono, bahwa dengan adanya momentum tahun baru 1443 H, Lazismu ingin berbagi dengan anak-anak yatim maupun yatim piatu.

"Ditengah pandemi sekarang ini tentu ekonomi sulit, Alkhamdulillah dengan momentum tahun baru hijriyah ini, kita ingin berbagi dengan warga sekitar RSI terutama anak yatim," jelasnya.

Baca Juga: Mengungkap Sisi Lain dari Prosesi Jamasan Makam Sunan Amangkurat I di Tengah Pandemi

Ditambahkan juga, bahwa santunan tersebut diberikan kepada 80 anak yang terdiri dari 60 anak warga sekitar RSI PKU Muhammadiyah Tegal, diantaranya Desa Pesarean dan Desa Adiwerna.

Kemudian 18 anak di lingkungan tempat tinggal pengurus lazismu RSI, serta 2 anak karyawan RSI PKU Muhammadiyah Tegal. Sedangkan paket santunan yang diberikan berupa uang senilai 150 ribu per anak.

"Untuk sumber dana kebetulan kita ada kantor layanan yang terhubung dengan Lazismu daerah, dari situlah kita menghimpun infak dan zakat dari karyawan RSI PKU Muhammadiyah Tegal kemudian dilaporkan setelah itu kita salurkan ke yang berhak menerima," ujar Budi.

Baca Juga: Tampak Kumuh, Pasar Adiwerna Akan Direnovasi Tahun 2022

Untuk pendataan sendiri kantor layanan Lazismu RSI PKU Muhammadiyah Tegal menerjunkan 9 orang untuk melakukan pendataan dengan basic data dari pihak desa sekitar.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x