KABAR TEGAL- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri.
ICW melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Juni 2021 sekitar pukul 11.25 WIB.
ICW diwakili oleh Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah yang merupakan peneliti di lembaga antikorupsi tersebut.
ICW kemudian mengungkap rincian dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri melalui utas akun di Twitter resminya, @antikorupsi.
Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi dalam bentuk diskon biaya sewa helikopter. Penggunaan helikopter itu diketahui untuk kepentingan pribadi Firli Bahuri.
"Diketahui saat sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK, Firli mengatakan bahwa total biaya sewa helikopter sebesar Rp30,8 juta," tulis ICW dalam cuitannya.
Baca Juga: KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Buronan Harun Masiku
"Namun berdasarkan penelusuran ICW, biaya sewa helikopter jenis yang hampir sama, dan dengan rute perjalanan Firli sebesar Rp172,3 juta (sudah ditambah dengan pajak)."
"Kami menemukan bahwa penyedia jasa helikopter yang disewa Firli yakni PT APU, dalam struktur perusahaan terdapat nama RHS yang pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi suap Meikarta pada tahun 2018."
"Dari penjelasan tersebut, patut diduga bahwa terdapat pemberian gratifikasi dalam bentuk diskon biaya sewa helikopter senilai Rp141,5 juta dari nilai wajib bayar yang diterima Firli," cuit ICW.
Baca Juga: Keputusan Akhir Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ada Ditangan Jokowi
ICW menduga hal itu sangat terkait dengan kasus korupsi yang pernah ditangani KPK.
"Kami berkesimpulan bahwa tindakan Firli telah memenuhi unsur Pasal 12 B UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
"Selanjutnya, ICW meminta penyidik Bareskrim Polri segera memproses laporan tersebut," cuit ICW mengakhiri utasnya.***