1.078 Napi Buddha Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021

26 Mei 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi remisi khusus narapidana Buddha. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

KABAR TEGAL- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.078 orang dari total 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2021.

Remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Seperti, minimal menjalani hukuman pidana 6 bulan, tidak terdaftar register F, serta aktif dalam program pembinaan di Lembaga Permasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2021 yang Cocok untuk Dijadikan Status

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga melalui keterangan resminya, Rabu, 26 Mei 2021.

"Pemberian remisi ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian dan penghargaan kepada narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran," ujar Reynhard.

Reynhard juga memastikan seluruh hak-hak narapidana di masa pandemi Covid-19 tetap hadir dan dilayani, seperti misalnya pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online sampai dengan layanan kesehatan.

Baca Juga: Simak! Hanya 6 Wilayah yang Bisa Menikmati Jaringan 5G di Indonesia

Dari 1.078 orang yang mendapatkan remisi, sebanyak 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan masa tahanan dengan rincian 145 orang narapidana menerima remisi 15 hari, lalu 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan.

Kemudian, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana.

Serta terdapat 12 orang menerima RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Baca Juga: Simak! Cara Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Bank Himbara Gratis

"Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini, dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang nantinya akan tercermin melalui sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari," imbuhnya.

Para narapidana yang mendapatkan remisi khusus pada perayaan Hari Raya Waisak ini berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, Sumatera Utara sebanyak 221 orang, lalu Kanwil Kemenkumham Banten sekitar 153 orang, serta Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat yang berjumlah 140 orang.

Pemberian remisi khusus ini tentunya berdampak pada penghematan anggaran narapidana sekitar Rp633.165.000.

Baca Juga: Simak! Niat Sholat Sunnah Gerhana Bulan Rabu, 26 Mei 2021 Beserta Terjemahannya

Dengan rinciannya sebagai berikut, Rp624.495.000 dari 1.066 orang narapidana yang menerima RK I, serta Rp8.670.000 dari 12 orang narapidana yang menerima RK II.

"Pemberian remisi ini jelas tidak hanya sekadar reward untuk narapidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting yakni anggaran negara dapat lebih dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler