Terungkap! KPK Seret Nama Hotma Sitompul dan Cita Citata dalam Kasus Suap Bansos

21 April 2021, 21:47 WIB
Hotma Sitompul dan Cita Citata /Kolase Foto Istagram @hotmasitompoelofficial dan @cita_citata/

KABAR TEGAL- Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021.

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa penuntut umum menyampaikan nama pengacara Kondang Hotma Sitompul hingga pedangdut Cita Citata.

Baca Juga: Menko PMK Prediksi Akan Ada Sekitar 10 Juta Pemudik Meski Pemerintah Melarang

Mereka disebut ikut kecipratan uang suap Juliari terkait kasus bansos Covid-19.

Jaksa KPK menyebut Hotma diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp3 miliar.

Uang itu diberikan atas perintah langsung Juliari melalui mantan pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.

Baca Juga: Kemenaker Bentuk Posko THR Tuk Lakukan Pengawasan, Pastikan Tujangan Untuk Para Pekerja Sebelum Lebaran

"Menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ungkap Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

Adapun untuk Cita Citata, menerima uang mencapai Rp150 juta.

Uang itu diterima Cita Citata terkait kasus fee bansos corona dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.

Baca Juga: Panen Padi di Indramayu, Jokowi: Pemerintah Tidak Senang Impor Beras

Diberitakan sebelumnya, dakwaan jaksa disebutkan mantan Mensos Juliari menerima senilai Rp32,48 miliar dari sejumlah pihak.

Mulai dari pengusaha Harty Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan beberapa vendor lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca Juga: Lolos Screening, Dedy Yon Akhirnya Jalani Vaksinasi Hari Ini

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler